Dikutip dari buku Menggali Nalar Saintifik Peradaban Islam , pada zaman Khalifah Utsman ada seorang perempuan yang melahirkan dalam usia kehamilan enam bulan. Kemudian perempuan itu dibawa ke hadapan Khalifah Utsman. Mungkin karena ketidaktahuannya, Khalifah Utsman memerintahkan agar perempuan tersebut dihukum rajam (hukuman bagi pelaku zina dengan dilempari batu hingga meninggal) karena dianggap telah melakukan zina. Pada waktu itu pikiran Utsman sederhana saja, masa iya baru enam bulan sudah melahirkan. Akan tetapi, perempuan itu menolak hukuman tersebut karena ia mengaku tidak pernah berbuat zina. Sontak saja peristiwa ini membuat heboh masyarakat Islam. Maklum karena pada saat itu belum ada informasi valid tentang masa perempuan paling cepat melahirkan adalah enam bulan sebagaimana yang dikukuhkan Imam Syafi’i suatu hari nanti. Hingga akhirnya kabar tersebut sampai ke telinga Ali bin Abi Thalib. Ali menegaskan kalau usia kehamilan minimal adalah ...