Dikutip dari buku Menggali Nalar Saintifik Peradaban Islam, pada zaman Khalifah Utsman ada seorang perempuan yang melahirkan dalam usia kehamilan enam bulan.
Setelah menerima pemahaman dari Ali bin
Abi Thalib, Khalifah Utsman bin Affan akhirnya tidak jadi menghukum
perempuan yang melahirkan dalam usia kehamilan enam bulan tersebut.
Perempuan itu pun terbebas dari hukuman rajam, karena dia memang tidak melakukan perbuatan zina.
Kemudian
perempuan itu dibawa ke hadapan Khalifah Utsman. Mungkin karena
ketidaktahuannya, Khalifah Utsman memerintahkan agar perempuan tersebut
dihukum rajam (hukuman bagi
pelaku zina dengan dilempari batu hingga meninggal) karena dianggap
telah melakukan zina. Pada waktu itu pikiran Utsman sederhana saja, masa
iya baru enam bulan sudah melahirkan.
Akan
tetapi, perempuan itu menolak hukuman tersebut karena ia mengaku tidak
pernah berbuat zina. Sontak saja peristiwa ini membuat heboh masyarakat
Islam. Maklum karena pada saat itu belum ada informasi valid tentang
masa perempuan paling cepat melahirkan adalah enam bulan sebagaimana
yang dikukuhkan Imam Syafi’i suatu hari nanti.
Hingga
akhirnya kabar tersebut sampai ke telinga Ali bin Abi Thalib. Ali
menegaskan kalau usia kehamilan minimal adalah enam bulan. Ali
mendasarkan pendapatnya itu dengan mengutip QS. Surat al-Ahqaf ayat 15
dan al-Baqarah ayat 233. Pada ayat pertama disebutkan bahwa masa
perempuan mengandung dan menyusui bayinya adalah 30 bulan. Sementara
ayat kedua hanya menjelaskan tentang waktu menyusui saja, yakni dua
tahun atau 24 bulan. Dengan demikian, Ali bin Abi Thalib membuat
kesimpulan kalau usia minimal perempuan melahirkan adalah enam bulan: 30
bulan masa mengandung dan menyusui dikurangi 24 bulan masa menyusui
saja.
Komentar